TERKINI
NEWS

Dituding Menyerobot Tanah Warga, Camat Mutiara: Silakan Lapor Kemana Saja

Dia meminta penggugat agar tidak menghentikan pekerjaan, karena akan dipidanakan lantaran menghalangi pembangunan

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 984×

SIGLI – Camat Mutiara Kabupaten Pidie, Bakri, S.Sos menganjurkan warga melapor kemana saja termasuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam pembangunan saluran irigasi di Gampong Tidiek kecamatan tersebut. 

“Kita sudah siap! Silakan lapor kemanapun jika pemilik tanah merasa tanahnya diserobot untuk membangun saluran irigasi,” kata Camat Bakri kepada portalsatu.com, Rabu, 11 November 2015. 

Dia menyikapi tuduhan seorang warga Gampong Tidiek Kecamatan Mutiara, Ibrahim Ali, yang merasa tanahnya diambil untuk pembangunan saluran irigasi desa.

Menurut Bakri, berdasarkan akte tanah yang diambil untuk kepentingan itu bukan milik Ibrahim. Namun tanah tersebut merupakan milik warga lainnya yang bersebelahan dengan tanahnya. Bahkan, lanjut Bakri, akte saja tidak sesuai lapangan.

“Aktenya disebutkan tanah sawah, sedangkan yang digunakan untuk bangun irigasi tanah kebun, kan tidak sah aktenya,” kata Camat.

Namun dia meminta penggugat agar tidak menghentikan pekerjaan, karena akan dipidanakan lantaran menghalangi pembangunan.[]

Laporan: Zamah Sari

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar