IDI RAYEK – Polres Aceh Timur menahan Nurmala, tersangka kasus raibnya 70 ton beras miskin yang akan disalurkan ke dalam 22 desa di Kecamatan Pante Bidari pada 2014. 

“Ya, benar kita telah menahannya. Kasus tersebut telah kita usut sejak Maret 2015, sedangkan untuk tersangka baru kita tetapkan pada bulan Juni 2015,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat, 23 Oktober 2015.

Nurmala diduga telah merugikan negara dengan menggelapkan 10.1.850 kilogram beras atau setara Rp656.697.000. Berdasarkan pemeriksaan audit dari BPKP, perbuatan Nurmala telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

“Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Dia mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Tergantung dari dinamika pemeriksaan nantinya,” kata AKP Budi.[](bna/*sar)