PEUREULAK – Masyarakat Kuala Bugak kembali mempertanyakan sikap Camat Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang hendak membatalkan hasil pemilihan geuchik di desa tersebut. Padahal, Said Abdurrachman dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa pada 10 September 2015 lalu.
“Camat Peureulak harus segera mengusulkan SK kepada Bupati Aceh Timur. Pemilihan dilakukan secara langsung oleh panitia di tingkat desa, juga ada keterwakilan dari camat selaku pengawas beserta pihak kepolisian Polsek Peureulak,” kata Herman, Koordinator Masyarakat Kuala Bugak di Peureulak kepada portalsatu.com, Kamis, 22 Oktober 2015.
Menurutnya, camat tidak berhak membatalkan hasil pilkades di Kuala Bugak. Pasalnya, kata dia, semua tahapan telah dilakukan, baik panitia maupun yang bersangkutan. “Mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, kampanye dan pemilihan,” ujarnya.
Dia mengatakan, proses yang diikuti Said Abdurachman secara qanun sudah sah. “Sementara masalah yang bersangkutan ada KK di Langsa, ia beralasan itu dilakukan untuk mempermudah administrasi kampus,” ujar Herman.
Menurut Herman, camat tidak boleh mengambil kebijakan sepihak karena dapat merugikan pemenang dan masyarakat Kuala Bugak.
“Dan kami berjanji bila masalah ini tidak tuntas dalam waktu dekat, masyarakat siap kembali turun untuk demo ke kantor Bupati Aceh Timur dan meminta Camat Peureulak dicopot dari jabatannya,” kata Herman.[](bna/*sar)