LHOKSEUMAWE- Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang memasang lampu rotator secara ilegal. Sebab, lampu tersebut hanya boleh digunakan kendaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saya tegaskan kepada petugas lalu lintas untuk menindak kendaraan yang pakai lampu rotator tanpa izin, kata Hendri Budiman saat menggelar apel pasukan Operasi Zebra Rencong Tahun 2016, Rabu, 16 November 2016, di Mapolres setempat.
Hendri menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk menertibkan semua kendaraan yang masih banyak memakai lampu rotator, apalagi menjelang pilkada 2017.
Petugas harus tindak tegas. Menjelang pilkada ini banyak kendaraan yang memakai seenaknya saja tanpa melihat aturannya dulu kendaraan yang bagaimana bisa memakainya. Misalnya mobil polisi, TNI, mobil kesehatan (ambulans), truk pengangkut kendaraan alat berat, pemadam kebakaran, ujar Hendri.
Dalam apel itu sesuai amanat Kapolda Aceh, Kapolres Hendri menyebutkan Operasi Zebra Rencong Tahun 2016 bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas. Melalui operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Aceh dapat meningkatkan ketertiban, kelancaran berkendara di manapun dan kapan pun, sehingga mampu mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau para pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat dan komponen keselamatan, termasuk jangan lupa mengecek kondisi fisik kendaraan sebelum berangkat.[]