PEKANBARU – Polda Riau kembali menahan 3 tersangka korupsi dana Bansos di Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar. Mereka terdiri satu mantan dan dua anggota DPRD.
Penahanan tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (3/12/2015). Guntur menjelaskan, ketiga tersangka terdiri satu di antaranya wanita. Dua tersangka inisial Ry (wanita) dan MT merupakan anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan inisial HT merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis.
“Ketiga tersangka sore tadi kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Para tersangkan terlibat dalam korupsi dana Bansos,” kata Guntur.
Guntur menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Sebelum ditahan, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Riau.