BANDA ACEH – Profesional Migas Aceh (PMA) mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang disinyalir mengusulkan dua nama calon Komisi Pengawas BPMA dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, Gubernur Zaini Abdullah menunjuk Muhammad Abdullah dan Ridwan Nyak Baik sebagai Komisi Pengawas BPMA.
“Pertanyaan kami, dari 2 orang nama yang tertera di surat tersebut, yang mana yang merupakan unsur Pemerintah Aceh dan yang mana unsur dari masyarakat?,” kata Presidium PMA, Ibnu Hafidz, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 19 April 2016. (Baca: Gubernur Aceh Usulkan Adik Kandungnya Jadi Pengawas BPMA?)
Ibnu Hafidz menilai, sejak adanya bocoran surat penunjukan dan diberitakan media, belum ada satu pun jawaban dari Pemerintah Aceh mengenai informasi tersebut. (Baca: Humas: Saya Tidak Tahu, Pak Gubernur pun Sakit)
Dia mengatakan, jika merujuk kembali ke PP No. 23 Tahun 2015 pasal 1 ayat 4, definisi Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh dan perangkat daerah Aceh. BPMA ini bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh sehingga sesuai dengan pasal 30 ayat 3 maka unsur Pemerintah Aceh yang dimaksud pada pasal 20 ayat 2 adalah berasal dari perangkat daerah Aceh.
“Penetapan Komisi Pengawas jika dilihat sesuai aturan memang merupakan hak Gubernur seperti halnya pengajuan nama 3 calon Kepala BPMA. Namun jika Kepala BPMA saja diseleksi secara transparan, mengapa proses seleksi Komisi Pengawas tidak demikian transparan,” katanya lagi.