BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyatakan “Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara”.
Pernyataan itu dirilis Biro Humas Setda Aceh, Jumat, 19 Juni 2020, terkait surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dalam surat itu, Menteri ESDM meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada BPMA.
Terkait surat tersebut, Pemerintah Aceh juga menyebutkan, “Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE”.
Dalam siaran pers tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976.
Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT PEMA setelah 17 November 2020 nanti. Menurut Mahdi, sesuai surat Meneteri ESDM, tugas selanjutnya harus dilakukan PT PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan. (Baca: Pemerintah Aceh: Pusat Restui Blok B Dikelola PT PEMA)
Sementara itu, salah satu sumber portalsatu.com menilai surat Menteri ESDM itu tampaknya baru pada tahap meminta proposal/permohonan kepada Pemerintah Aceh melalui PT PEMA untuk dipelajari kemampuan dan kelayakan. Artinya, belum berbicara soal kontrak pengelolaan Blok B itu yang diperkirakan masih membutuhkan proses panjang dengan berbagai pertimbangan.
Portalsatu.com mencoba meminta tanggapan berbagai pihak. Di antaranya, DPRA dan pengamat ekonomi Aceh terkait hal tersebut.
Baca: Ini Respons Ketua Komisi II DPRA Soal Surat Menteri ESDM Terkait Blok B