Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh kembali digugat. Kali ini, Pasal 205 yang disorot. Hal yang paling krusial adalah soal pengangkatan Kapolda Aceh oleh Kapolri harus mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh.

Adalah Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memberikan kuasa hukum kepada Safaruddin, SH. Ya, Safaruddin sang Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sebelumnya, elemen sipil asal Jakarta juga menggugat aturan turunan UUPA. Saat itu mereka menyorot tentang Qanun Jinayah yang diberlakukan di Aceh. 

Saat itu, gugatan tentang Qanun Jinayah mendapat respon luas dari publik Aceh. Pasalnya, mereka menggugat qanun krusial terkait penegakan syariat Islam.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan gugatan yang dikuasakan kepada Safaruddin, SH. Hanya Fraksi Partai Aceh yang angkat bicara dengan menggelar konferensi pers di Banda Aceh. Ada apa ini?

Padahal, Pasal 205 tersebut menjadi salah satu poin penting dalam UUPA. Apalagi pasal ini merujuk kepada perjanjian damai Helsinki dan trauma konflik di Aceh. Kenapa?

Pada dasarnya, pengangkatan Kapolda Aceh atas persetujuan Gubernur Aceh penting. Dengan begitu, sosok Kapolda yang menjadi bawahan Polri paling tidak familiar dengan daerah bekas konflik ini. Lebih lagi jika Kapolda Aceh adalah putra daerah.

Bayangkan jika Kapolda Aceh sama sekali tidak paham dengan kearifan lokal di daerah ini. Maka gesekan-gesekan di lapangan akan terjadi. Apalagi jika sampai polisi mencampuri hukum adat yang berlaku di Aceh.

Jika melihat dari konteks Aceh sebagai daerah bekas konflik, Pasal 205 ini tentu wajib ada di UUPA.

Namun di sisi lain, pengangkatan Kapolda Aceh dengan mekanisme tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh penguasa daerah. Ada publik yang ketakutan jika Kapolda Aceh akan menjadi kaki tangan pemerintah lokal dalam melegalkan segala tindak tanduknya. Padahal, tanpa adanya Pasal 205 tersebut, kepala polisi daerah yang diangkat juga tidak tertutup kemungkinan bekerjasama dengan elite pemerintah.

Nah, lantas apa yang ditakutkan oleh para penggugat? 

Sebenarnya, peran publik lah yang bisa membuat ketakutan seperti itu tidak terjadi. Publik harus memberikan kontrol ketat kepada penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan. Publik juga harus berani mengkritisi jika penegak hukum salah atau bahkan “selingkuh” dengan penguasa. Bukankah saat ini Aceh masih bagian dari Indonesia? Maka jika masih, artinya Aceh juga menjunjung semangat reformasi dan transparansi. 

Toh dengan adanya kontrol dari publik seperti itu maka tidak seharusnya UUPA yang menjadi ruhnya perdamaian diobok-obok. Kita harus memiliki sikap tegas. Jangan hanya karena berbeda pandangan politik atau kepentingan maka merusak apa yang telah disepakati dalam perdamaian.

Para pihak harus memikirkan semangat ke-Acehan yang sudah terbangun pascadamai. Bek sampoe kuda grop paya leumo cot ikue. Tak perlu membakar lumbung padi untuk mengusir tikus.[]