LHOKSEUMAWE –  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara me-launching (meluncurkan) Standard Operating Procedure (SOP) layanan informasi publik. Bersamaan dengan itu diluncurkan Daftar Informasi Publik (DIP) enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara.

Peluncuran tersebut dilaksanakan Pemkab Aceh Utara bekerja sama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Komisi Informasi Aceh (KIA), di Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Selasa, 27 Oktober 2015. Acara itu dibuka Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara Iskandar Nasri mewakili Sekda sebagai atasan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hafidh dari MaTA mengatakan, peluncuran SOP layanan informasi publik Pemkab Aceh Utara dan DIP enam SKPK itu tindak lanjut dari penandatanganan Piagam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Sekda Aceh Utara pada acara sosialisasi dan diskusi publik tentang optimalisasi KIP di Hotel Harun Square Lhokseumawe, 22 Oktober 2014.

Menurut Hafidh, setelah penandatanganan Piagam KIP itu, MaTA dan KIA mendampingi dan mengawal enam SKPK menyusun DIP dan SOP Pemkab Aceh Utara yang kemudian diluncurkan, hari ini (Selasa). Enam SKPK itu adalah Bappeda, DPKKD, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pengairan dan ESDM.

“Selain launching SOP Pemkab Aceh Utara dan DIP enam SKPK, tadi kita juga mengadakan diskusi yang diikuti seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Tujuannya agar SKPK-SKPK lainnya mengikuti langkah enam SKPK yang telah menyusun DIP. Tampil sebagai narasumber dalam diskusi tadi, Komisioner KIA Liza Dayani dan Kabag Humas (Setdakab) Aceh Utara Amir Hamzah sebagai PPID Utama,” ujar Hafidh.

Hafidh menambahkan, sebelumnya SKPK-SKPK Aceh Utara merasa ragu untuk memberikan dokumen dan informasi publik jika ada masyarakat atau LSM yang mengajukan permohonan. Kepala SKPK dan jajarannya berdalih harus minta izin Sekda sebelum membuka dokumen dan informasi publik kepada masyarakat.

“Ketika sudah ada SOP Pemkab Aceh Utara, SKPK tinggal menyusun DIP atau semacam daftar menu, sehingga tidak perlu lagi beralasan harus minta izin Sekda atau proses birokrasi yang berbelit-belit, karena sudah jelas apa saja dokumen dan informasi publik yang bisa diakses masyarakat, dan sudah jelas pula prosedurnya,” kata Hafidh.[] (idg)