SIGLI – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap pemohon pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, DR.HC Abubakar Assajawi – Drs. Mukhtar, Rabu, 9 November 2016 dikabulkan.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Memerintahkan Kimisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie untuk melaksanakan tes uji kesehatan ulang terhadap pasangan tersebut sesuai perundang – undangan berlaku 3 hari sejak keputusan ditetapkan.
Sidang penyelesaian sengketa Pilkada yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslih Pidie, dibuka pukul 14: 30 Wib dipimpin langsung Ketua Panwaslih Pidie, Said Husen, dihadiri seluruh anggotanya. Sedang dari termohon KIP Pidie hadir salah seorang anggota Muddin dan Kuasa Hukum termohon Mahmuddin, SH. MH.
Dalam sidang pengambilan putusan tersebut juga hadir, Kepala Sub Bagian Persidangan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu- RI) Agraini P beserta dua Staf Bawaslu, Nopi, AG dan Maiseng Tabu Golong yang bertugas melakukan pengawasan pada sidang keputusan Panwaslih.
Adapun dalam Keputusan Panwaslih dengan Nomor 01/SKT/Panwaslih Pidie /X/ 2016 Permohonan Sengketa Hasil Musyawarah yang dibacakan Said Husen Memutuskan: 1. Mengabulkan permohonan I dan II (Abubakar Assajawi dan Mukhtar) untuk sebagian. 2. Memerintahkan KIP Kabupaten Pidie melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan ulang untuk Pemohon I dan II di Rumah Sakit Pemerintah Daerah dalam waktu 3 hari sejak Keputusan dibacakan dan diawasi Panwaslih.
Panwaslih dalam putusan itu menolak I dan II tentang melengkapi syarat dukungan calon dan menetapkan kembali Cabub – Cawabup. Hal itu berdasarkan hasil Pleno pada tanggal 18 September 2016 tentang Penyelesaian Sengketa yang dilakukan Panwaslih Pidie.
Sidang berakhir pukul 16:00 Wib itu berjalan lancar dan tertib.[]