BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Fauzi mengungkapkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan pasal 557 dan pasal 571. Dianggap sebagai pasal sapu jagat dan telah mengganggu eksistensi tentang kewenangan KIP Aceh.
“Sebenarnya Pasal 557 itu tidak hanya mencabut satu atau pasal, tetapi itu adalah pasal sapu jagat,” ungkap Hendra dalam konferensi pers di Cafe Gerobak Arabica, Banda Aceh, Senin, 18 September 2017.
Kedua pasal yang baru disahkan oleh presiden Republik Indonesia dianggap tidak hanya mengganggu satu atau dua pasal saja dalam UUPA, namun juga memangkas sejumlah pasal lainnya.
Berdasarkan analisa mereka (para KIP seluruh Aceh), di situ telah mencabut semua kewenangan penyelenggaraan pemilihan yang ada di Aceh secara keseluruhan. Hal inilah yang akan digugat mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kenapa Pasal 557 itu kita anggap sebagai pasal sapu jagat yang akan mencabut secara satu kesatuan sistem regulasi dan Pemilu di Aceh. Karena disebutkan pada pasal 557 ayat 2, kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat satu, wajib mendasarkan dan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan undang-undang ini (UU Nomor 7). Di situ yang kita anggap sebagai pasal sapu jagad,” jelasnya.