BANDA ACEH – DPR Aceh sepakat membentuk Pansus soal pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Hal ini merupakan hasil rapat Banmus DPR Aceh, Senin 12 Oktober 2015.
“Nanti tim akan melakukan langkah-langkah sinergisitas, termasuk memanggil pihak gubernur sebagai eksekutor pemberlakuan qanun,” kata Ketua Banleg DPR Aceh yang juga anggota Banmus, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada portalsatu.com, Senin sore, 12 Oktober 2015.
“Bahkan kita akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri dan bisa-bisa melakukan langkah untuk bertemu dengan presiden,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Sebelumnya, Iskandar juga mengatakan hasil rapat Banmus sepakat untuk membentuk Pansus soal Qanun Bendera dan Lambang. Pansus evaluasi dan implementasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Katanya, Pansus ini akan bekerja dengan SK pimpinan nantinya, termasuk melakukan langkah investarisir masalah dan mendorong qanun yang telah disahkan tersebut dapat diimplementasikan dengan tepat.
“Ketua Pansus nantinya akan dipilih oleh personil yang dikirim masing-masing masing-masing fraksi,” kata Iskandar. [] (mal)