TERKINI
NEWS

Pansel KKR Aceh Akhirnya Terbentuk

Kelima nama tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi I DPRA pada tanggal 19 November.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 970×

BANDA ACEH – Komisi I DPRA telah resmi membentuk tim Pansel (Panitia seleksi) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Lima nama dari luar DPRA ditunjuk menjadi tim pansel yang akan bekerja memilih tujuh orang anggota atau Komisioner KKR Aceh, dengan masa kerja lima tahun (satu periode).

Kelima nama yang telah terpilih adalah, Ifdhal Qasim (mantan Ketua Komnas HAM Indonesia), Faisal Hadi (penggiat hak asasi manusia), Samsidar (aktivis perempuan dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia), Surayya Kamaruzzaman (akademisi), dan Nurjannah Nitura (psikolog).

“Upaya untuk melahirkan KKR Aceh adalah amanat dari MoU Helsiniki, dan ini juga selaras dengan tuntutan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, Komisi I membentuk tim pansel dan nantinya tim ini akan bekerja memilih komisioner KKR Aceh,” kata Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, dalam konferensi pers di ruangannya di DPRA, Sabtu (21/11).

Menurutnya, kelima nama tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi I DPRA pada tanggal 19 November. Penetapan kelima nama itu kata Abdullah Saleh, berdasarkan pertimbangan kapasitas, integritas, independensi, serta keterwakilan perempuan.

“Pemilihan itu dilakukan dengan sangat selektif, nama-nama itu sudah dianggap layak dan cakap untuk diberikan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya memilih Komisioner KKR Aceh,” sebut Abdullah Saleh.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi I DPRA memberikan keleluasaan kepada panitia seleksi untuk menyusun tahapan, mekanisme, dan tata tertib perekrutan, termasuk syarat-syarat calon Komisioner KKR Aceh. Namun sambungnya, kebebebasan itu tetap harus mengacu pada qanun, karena semua teknis seperti pemilihan, syarat, dan lain-lainnya sudah diatur dalam qanun.

Sementara persoalan anggaran, Gubernur Aceh dengan DPRA juga telah sepakat menyediakan anggaran untuk proses awal pembentukan pansel.

Kesepakatan itu tertulis dalam sebuah surat, di mana DPRA disebutkan akan mengajukan anggaran untuk tim pansel dalam APBA-P perubahan.

“Sedangkan anggaran untuk mendukung pelaksaan tugas Komisioner KKR Aceh terpilih, akan disediakan dalam APBA 2016 nanti, akan dibahas dalam KUA PPAS ke depan, apakah sumbernya dari APBA atau APBN,” ujar Abdullah Saleh.

Selain Abdullah Saleh, dalam konferensi pers tersebut hadir juga Azahari Cagee (Wakil Ketua Komisi I), Tgk Harun Ssos (Sekretaris Komisi I), dan Djasmi Has (anggota komisi).

Secara terpisah, Pengamat Poltik dan Keamanan di Aceh, Aryos Nivada mengatakan, Pemerintah Aceh patut memikirkan bagaimana mekanisme setelah terpilihnya Komisioner KKR Aceh oleh tim pansel nanti.

Aryos meminta pemerintah benar-benar mendukung kerja Komisioner KKR Aceh. Salah satu cara mendukung kerjanya KKR Aceh adalah dengan mengalokasikan anggaran yang cukup.

“Jika sekedar memilih tanpa ada anggaran untuk bekerja, berarti sama saja seperti memberikan mobil tanpa bensin. Kita berharap tidak seperti itu.” kata Aryos Sabtu (21/11).

Ia meminta, pengalokasian dana harus benar-benar mencakup operasional serta kebutuhan hak-hak korban konflik Aceh, seperti rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi (ganti rugi). Pemerintah juga harus memikirkan porsi pengalokasian dana secara tepat guna, tepat manfaat, dan tepat sasaran.

“Komisioner KKR juga harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, meski secara konstelasi nasional KKR sangat tidak diinginkan pemerintah pusat, karena bertambah beban negara secara anggaran dan akan mengurusi aktor pelanggaran HAM,” pungkas Aryos Nivada.[] sumber: aceh.tribunnews.com

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar