LHOKSEUMAWE Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada September 2014 menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL). Lantas, sudah sejauh mana kasus tersebut saat ini?
Seperti diketahui, PDPL sebagai perusahaan pelat merah menerima dana dari APBK Lhokseumawe tahun 2013 senilai Rp5 miliar. Hasil penyelidikan terhadap pengelolaan dana itu, jaksa menemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasie Pidana Khusus Yusnar Yusuf, S.H., kepada para wartawan di Lhokseumawe ketika itu (September 2014) mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka, kata Yusnar, berinisial Ab, MI, MF dan ZF. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3, juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber portalsatu.com menyebutkan, Ab pada tahun 2013 menjabat Direktur Utama PDPL, MI (Direktur Keuangan), MF (Direktur Umum) dan ZF (Sekretaris PDPL).
Setelah meminta keterangan puluhan saksi, penyidik Kejari kemudian menggeledah kantor PDPL dan menyita sejumlah dokumen pada 24 November 2014. Penyidik lantas memeriksa dua tersangka, MF dan ZF pada Januari 2015.
Saat dihubungi portalsatu.com, 2 April 2015, Kajari Mukhlis melalui Kasie Pidsus Yusnar Yusuf mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana dikelola PDPL itu. Berkas tersangka berinisial MF dan ZF sudah rampung, ujar Yusnar.
Yusnar mengatakan, pihaknya belum menahan kedua tersangka lantaran bersikap kooperatif. Kedua tersangka melalui penasehat hukumnya juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan, dan keduanya dijamin oleh keluarganya tidak akan melarikan diri, katanya.
Sementara dua tersangka lainnya, Ab dan MI yang saat ini menjadi anggota DPRA hingga kini belum diperiksa. Kata Yusnar, saat itu, pihaknya sudah menyurati Kejati Aceh yang kemudian diteruskan ke Kejagung untuk meminta izin dari Mendagri agar penyidik dapat memeriksa kedua tersangka.
Yusnar mengakui jika mengacu Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), tersangka dapat langsung diperiksa kalau sudah melewati 60 hari setelah permintaan izin tetapi Mendagri belum mengeluarkan izin tersebut.
Persoalannya sekarang kita belum memperoleh konfirmasi tanggal berapa Kemendagri menerima surat dari Kejagung. Kita tunggu saja, mudah-mudah segera ada konfirmasi agar penyidik dapat memeriksa kedua tersangka (Ab dan MI), kata Yusnar, ketika itu. (Baca: Berkas Dua Tersangka Kasus PDPL Rampung)