LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) menilai proses hukum kasus PDPL masih menyisakan tanda tanya publik, meski kejaksaan kini menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dan Inspektorat. MaTA akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika jaksa menghentikan kasus tersebut.
Kalau memang kasus tersebut tidak ada kerugian negara, kenapa jaksa awalnya mengatakan terjadi korupsi, sampai ada penetapan tersangka, minta izin Mendagri untuk pemeriksaan kedua anggota DPRA (yang menjadi tersangka kasus itu). Publik patut mencurigai, pengungkapan kasus tersebut berpotensi adanya intervensi partai politik karena (ada) keterlibatan anggota DPRA, ujar Koordinator MaTA Alfian melalui pesan BBM kepada portalsatu.com, Senin, 5 April 2016, sore.
Alfian menyanpaikan itu menyikapi penjelasan pihak kejaksaan yang menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan Inspektorat Lhokseumawe, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL). (Baca: Jaksa Hentikan Kasus PDPL?)
Menurut Alfian, Kejati Aceh penting untuk menguji kasus tersebut dengan cara melakukan supervisi bersama KPK. Karena pengalaman sebelumnya, ada kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati, setelah gelar perkara (dinyatakan) tidak ada korupsi, tapi setelah gelar perkara bersama KPK, menyepakati kasus tersebut tindak pidana korupsi. Seharusnya kejaksaan belajar dari kasus sebelumnya, katanya.