LHOKSEUMAWE – Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) sudah menyetor dividen hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe Rp1 miliar.
Kita setor ke kas daerah Rp1 miliar pada awal September 2017. Itu merupakan keuntungan hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016, ujar Direktur Utama PDPL Adnan Nur Yusuf dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 3 November 2017, sore.
Adnan menyebutkan, sesuai Qanun Kota Lhokseumawe tentang PDPL, pihaknya berkewajiban menyetorkan 50 persen ke kas daerah dari total dividen atau keuntungan diperoleh perusahaan tersebut. Lima puluh persen lagi, sesuai ketentuan dalam qanun, untuk pengembangan, termasuk ada bonus. (Untuk pengembangan) misalnya, ada (fasilitas RS Arun) yang rusak maka diperbaiki, dan yang perlu ditambah dilakukan penambahan, katanya.
Sedangkan dividen tahun 2017, Adnan melanjutkan, akan disetor oleh PDPL ke kas daerah pada tahun 2018. Saya optimis, dengan dukungan semua pihak, mudah-mudahan ke depan PDPL akan terus berkontribusi untuk PAD Lhokseumawe, ujar Adnan.
Untuk diketahui, PDPL mengelola Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan Karyawan PT Perta Arun Gas/PAG (Eks-Perumahan Karyawan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe sejak Januari 2016.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe Azwar membenarkan PDPL sudah menyetor dividen ke kas daerah Rp1 miliar.