TERKINI
NEWS

Niat Menjual Besi Bekas, Remaja Aceh Utara Ini Ditemukan Tewas di Sumur Tua

Tersangka kemudian kalap dan mencekik korban selama dua menit yang menyebabkan Dinur tidak bergerak lagi

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 907×

LHOKSEUMAWE – M Dinur, 13 tahun, warga asal Desa Alue Rambei, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan tewas di sumur tua di desa setempat, Minggu, 6 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Dia diduga menjadi korban pembunuhan ketika hendak menjual besi tua.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim AKP M. Yasir membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut. 

M Yasir mengatakan korban diketahui terlihat bersama M, 15 tahun, Sabtu, 5 Desember 2015. Keduanya berencana hendak menjual besi bekas yang selama ini dikumpulkan. Namun keduanya beristirahat sesampai di kebun tersangka tidak jauh dari jasad korban ditemukan.

“Tersangka bertanya sama Dinur, soalnya ada menjual memori card HP seharga Rp20 ribu namun belum dibayar oleh Dinur. Tak mempermasalahkan hal itu, tersangka meminta pinjam HP korban dengan tujuan ingin mendengarkan musik yang ada di memori tersebut,” ujar M Yasir.

Korban bersedia meminjamkan handphonenya kepada tersangka. Tetapi setelah dihidupkan, ternyata hp tersebut menggunakan pasword. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka kemudian meminta korban untuk membuka pasword tersebut.

“Korban tidak mau membuka pasword itu,” kata M Yasir.

Tersangka kemudian kalap dan mencekik korban selama dua menit yang menyebabkan korban tidak mampu bergerak. Melihat hal tersebut, tersangka menjadi panik. Dia kemudian menyeret korban ke kebun Ridwan, yang hanya berjarak 20 meter dari kebun tersangka.

“Di kebun Ridwan ada sebuah sumur tua dan korban pun di masukkan ke
situ bersama sebuah shock sepeda motor,” ujar M Yasir.

Sementara itu, orangtua M Dinur, menjadi panik lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Mereka kemudian memberitahukan perangkat desa dan sejumlah warga untuk mencari korban. Nahas, korban ditemukan tidak bernyawa sekitar pukul 09.00 WIB di sumur kebun milik Ridwan.

Warga kemudian menaruh curiga kepada tersangka yang terlihat berjalan bersama korban pada Sabtu kemarin. Warga lantas mencari tersangka dan menemukannya sedang berada di rumah salah satu rekannya di Desa Alue Rambei.

Tersangka yang terpergok warga akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara mencekik. Atas pengakuan tersebut, warga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban langsung dijemput oleh Polsek Kuta Makmur dan kemudian diamankan ke Polres Lhokseumawe. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun,” kata M Yasir.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar