LHOKSUKON Nurdin, 44 tahun, nelayan asal Gampong Ulee Rubeik Barat, Kecamatan Seunuddon, ditangkap saat berusaha menerobos razia gabungan di jalan Gampong Matang Sijuk Barat, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu, 2 Desember 2015 pukul 22.00 WIB. Bersamanya turut disita barang bukti ganja kering seberat 950 gram/brutto.
Razia gabungan tersebut digelar oleh Polsek Lhoksukon, Polsek Cot Girek dan Polsek Baktiya Barat.
Tersangka membawa ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor Shogun berwarna biru BL 6844 DO. Ganja itu dipaket dan dikemas dengan kertas koran yang kemudian dibungkus kresek merah, kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Kamis, 3 Desember 2015.
Dia mengatakan petugas mencurigai tersangka karena berusaha menerobos ketika dihentikan.
Ganja itu diletakkan di bagian tengah sepeda motor. Saat ini tersangka dan barang bukti ganja, sepeda motor dan satu unit handphone telah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.[]