Sudah delapan bulan lebih Badriah menahan rasa sakit. Warga Glumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, itu  setidaknya lima kali dalam seminggu harus menjalani terapi otot kaki agar sensor motoriknya bisa kembali normal sehingga tidak menjadi kecil.

“Ibu saya, korban salah transfusi darah di Rumah Sakit PT Arun (kini PT PAG). Seharusnya golongan darah O, tapi ditranfusi golongan darah B,” kata Musliadi Salidan, anak kandung Badriah kepada portalsatu.com, Rabu, 21 Desember 2016.

Musliadi menyebutkan, kasus dugaan malpraktek dialami ibunya itu terjadi 3 Maret 2016. Keluarganya lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lhokseumawe, 13 Maret 2016. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, dua petugas Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Aceh Utara, dan seorang perawat RS PT Arun.

Musliadi menilai proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan lambat. “Menurut info, pada Juni 2016, penyidik Polres Lhokseumawe sempat melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, tapi dikembalikan karena belum lengkap,” ujarnya.

Keluarga korban pernah dimintai keterangan kembali oleh penyidik pada bulan Puasa lalu. Setelah itu, kata Musliadi, pihaknya tidak lagi mendapatkan kabar mengenai perkembangan kasus tersebut. “Saat kami pertanyakan, selalu dijawab masih dalam upaya melengkapi berkas. Info terakhir, polisi sudah melimpahkan kembali berkas ke kejaksaan,” kata Musliadi.

Musliadi berharap kasus ini segera sampai ke pengadilan agar adanya kepastian hukum sebab, kata dia, kasus tersebut menyangkut hak pasien dan masyarakat umum tentang pelayanan kesehatan. “Semoga menjadi pembelajaran bagaimana cara memanusiakan manusia tanpa membedakan status sosial,” ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus itu dan telah dilimpahkan kembali ke Kejari. “Berkasnya sudah lengkap dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak dua pekan lalu,” kata Yasir dihubungi portalsatu.com, Rabu siang kemarin.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Pidana Umum Isna dihubungi portalsatu.com, Kamis, 22 Desember 2016, mengatakan, berkas salah satu tersangka kasus itu sudah lengkap. “Berkas tersangka Mutia, perawat, sudah lengkap dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan, sedangkan berkas dua tersangka lainnya belum lengkap,” ujarnya.[] (*sar)