TERKINI
NEWS

Kata Kuasa Hukum Korban Tentang Sidang Salah Transfusi Darah

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe sudah lima kali menggelar sidang perkara kesalahan transfusi darah yang terjadi di Rumah Sakit PT. Arun terhadap Badriah, warga Gelumpang…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe sudah lima kali menggelar sidang perkara kesalahan transfusi darah yang terjadi di Rumah Sakit PT. Arun terhadap Badriah, warga Gelumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Dalam persidangan kelima, 16 Januari 2017, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Badriah Daud, 56 tahun (saksi korban), FA dan R (keduanya anak korban). Dalam sidang tersebut juga diperiksa dua saksi yang merupakan petugas medis RS. PT. Arun.

Sidang dipimpin hakim ketua, Ainal Mardhiah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota, M. Kasim, S.H., dan Mukhtar, SH., M.H., dihadiri JPU Agus Salim Tampubolon, S.H., dan terdakwa Mutia (petugas medis RS PT. Arun) didampingi penasehat hukumnya.

Sementara saksi korban dan keluarganya turut didampingi kuasa hukum mereka, Fauzan, S.H., dan M. Chaleb, S.H. “Sidang tersebut sudah dilaksanakan lima kali. Saya sebelumya tidak tahu bahwa sidang perkara salah transfusi ini sudah digelar. Saya tahu sidang telah digelar itu karena keluarga mendapatkan surat panggilan sebagai saksi,” kata Fauzan yang juga Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Rabu, 18 Januari 2017.

Fauzan menyebutkan, dari keterangan para saksi dalam sidang dua hari lalu, tergambar kelalaian atas kesalahan transfusi darah terhadap korban, bukan berasal dari satu orang saja. Namun, kata dia, banyak orang yang terlibat dalam kelalaian tersebut. “Pembebanan tanggung jawab hukum secara pidana harus benar-benar jeli dilakukan oleh majelis hakim maupun JPU. Namun, kita harus pahami bahwa ini sedang dalam proses, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Ia menyebut pihaknya akan terus memantau persidangan hingga selesai dengan harapan dapat menemukan keadilan bagi korban. “Karena (penyidik) kepolisian memisahkan dua berkas perkara, saya berharap berkas satunya lagi terkait salah transfusi ini yang masih di kepolisian segera dilengkapi, sehingga dapat disidangkan,” kata Fauzan.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar