SUBULUSSALAM – Suami korban dugaan malapraktek, Sungguh (35) warga Gampong Lapahan Buaya, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, resmi membuat laporan ke Polres setempat, Senin, 25 Juli 2016.
Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim, Selasa, 26 Juli 2016 dalam pernyataan pers yang dikirim kepada wartawan mengatakan, Sungguh secara resmi melaporkan oknum dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singki. Laporan pengaduan terkait dugaan malpraktek terhadap Nurli (30) yang meninggal dunia sejam pascaoperasi pada 10 Juni lalu.
Sungguh didampingi YARA Perwakilan Singkil dan Kota Subulussalam saat membuat laporan kepada polisi dengan
nomor: LP-B/VII/2016/SPKT/Res. Aceh Singkil.
Bunyamin, kuasa hukum suami korban mengatakan, setelah kasus tersebut dilaporkan, sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Polres Aceh Singkil untuk keterangan saksi. Bunyamin berharap Polres segera mengusut kematian istri Sungguh.