LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menetapkan Asisten III Miswar Ibrahim, S.E., M.SP., sebagai pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, mulai hari ini.

Sebelumnya, Miswar berstatus sebagai Nota Dinas (ND) Sekda Lhokseumawe sejak Sekda Lhokseumawe Dasni Yuzar melakukan dinas luar (DL) ke Banda Aceh, Selasa 17 Mei 2016. Dasni kemudian menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda kepada Wali Kota Suaidi, Rabu, 25 Mei 2016. (Baca: Begini Kronologi Dasni Mundur dari Sekda Lhokseumawe)

“Terhitung mulai hari ini, 1 Juni, saya dipercayakan oleh pimpinan (Wali Kota Lhokseumawe) sebagai Plt. Sekda,” kata Miswar menjawab portalsatu.com di Lhokseumawe, Rabu, 1 Juni 2016.

Ditanya sampaikan kapan dirinya akan menjabat sebagai Plt. Sekda, Miswar mengatakan, “Sampai dilantiknya Sekda definitif”.

Menurut Miswar, sesuai ketentuan berlaku, Wali Kota Lhokseumawe akan menyampaikan tiga nama calon sekda untuk dikonsultasikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian ditetapkan satu nama sebagai calon sekda melalui keputusan gubernur. Saat ini, kata dia, Wali Kota Suaidi tengah mempertimbangkan nama-nama untuk diusulkan sebagai calon Sekda Lhokseumawe. (Lihat ketentuan diatur dalam UUPA dan turunannya di bawah berita ini)

Disinggung apakah dirinya siap memanggul jabatan Sekda definitif jika nantinya diusulkan oleh wali kota dan ditetapkan gubernur, Miswar mengatakan, “Itu tergantung kepada pimpinan. Kalau dipercayakan, tentu harus siap menjalankan amanah”.

Informasi dihimpun portalsatu.com, Miswar pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Kota Lhokseumawe (eselon III) dan Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (eselon II) pada rezim Wali Kota/Wakil Wali Kota Munir Usman/Suaidi Yahya.

Pada rezim Wali Kota/Wakil Wali Kota Suaidi Yahya/Nazaruddin, Miswar kemudian dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dalam mutasi sejumlah pejabat, 7 Desember 2012. Wali Kota Suaidi lantas melantik Miswar menjadi Asisten III Sekretariat Kota Lhokseumawe, 19 Maret 2015.

Sama seperti Dasni Yuzar (mantan Sekda), Miswar menetap di Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Wali Kota Suaidi Yahya dan Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir juga putra Kandang.[] (idg)

Ketentuan pengangkatan Sekda kabupaten/kota di Aceh:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 105, ayat (1) Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat; (2)  Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota; (3)  Bupati/walikota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan; dan (4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Pasal 15, ayat (1)  Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/ kota; (2)  Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur; (3)  Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dengan surat bupati/wali kota; dan (4)  Gubernur menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.