BANDA ACEH Mayoritas geuchik atau kepala desa di Banda Aceh mengaku siap menggunakan sisa dana desa untuk realisasi pembangunan di gampong masing-masing. Padahal dana desa sekitar 20 persen lagi belum dicairkan oleh pemerintah sementara tahun anggaran 2015 hampir berakhir.
Pernyataan para geuchik ini disampaikan pada acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2015, yang digelar oleh Kementerian Keuangan RI di Aula Lantai IV Gedung A Balaikota Banda Aceh, Senin, 7 Desember 2015. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPR-RI dari Komisi X, H Firmandes.
Meskipun demikian para geuchik mengeluhkan penggunaan dana desa tahun 2015 yang belum dilengkapi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Sehingga para geuchik mengaku bingung dalam merealisasikan penggunaan dana tersebut.
Geuchik Kuta Baru, Kecamatan Kuta Alam, Halik Saing menyebutkan juklak dan juknis sangat diperlukan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana desa tersebut. Juklak dan Juknis juga diperlukan agar terbangun sistem dan mekanisme yang baik dalam penggunaan dana desa, sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Untuk tahun 2016, kami minta dana desa bisa disalurkan paling telat bulan Februari agar dalam pelaksanaannya para geuchik memiliki waktu yang cukup dan tidak terburu-buru, ujar Halik Saing.