BANDA ACEH – Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) menyidangkan sengketa informasi publik yang diajukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap tiga SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh) selama dua hari sejak Senin, 28 Maret 2016. Ketiga SKPA disengketakan karena tidak memberikan informasi terkait beberapa dokumen tujuh perusahaan HGU (Hak Guna Lahan) yang beroperasi di Aceh.
“Ketiga SKPA yang disengketakan MaTA tersebut yaitu Dinas Perkebunan Aceh, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh,” ujar Anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 29 Maret 2016.
Dia menyebutkan, kepada ketiga SKPA tersebut MaTA mengajukan permohonan informasi berupa izin usaha perkebunan, izin lokasi, pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada di Kawasan Hutan (KH), dokumen amdal, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan tujuh perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh.
Ketujuh perusahaan HGU itu, kata Baihaqi, adalah PT Nia Yulided Bersaudara, PT Putra Kurnia, PT Kalista Alam, PT Gelora Sawita Makmur, PT Cemerlang Abadi, PT Semadam dan PT Blang Ara Company.
“Kenapa ketujuh perusahaan ini yang kami ajukan permohonan informasinya? Karena kami ingin melakukan kajian review izin terhadap ketujuh perusahaan HGU ini guna mendorong tata kelola hutan dan lahan di Aceh yang lebih baik ke depan,” ujarnya.