BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebut kasus indikasi korupsi yang terjadi di Politeknik Aceh ‘mengendap’ di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Berdasarkan penelusuran MaTA hingga saat ini belum ada tindak lanjut apapun dari Kejari Banda Aceh. Padahal berkas perkara para tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Poltabes Banda Aceh pada 15 September 2015 ke Kejari Banda Aceh,” ujar Koordinator Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Senin, 12 Oktobr 2015.

Data diperoleh MaTA, tahun 2011 dan 2012 Politeknik Aceh menerima bantuan hibah senilai Rp11.062.938.000. Rinciannya, tahun 2011 Rp4.765.938.000 dari Ditjen Dikti dan Rp300 juta dari Pemko Banda Aceh. Tahun 2012 Rp5.497.000.000 dari Ditjen Dikti dan Rp500 juta dari Pemko Banda Aceh.

“Terkait penggunaan anggaran sebesar Rp11.062.938.000, Poltabes Banda Aceh menemukan adanya potensi korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 31 Agustus 2015, nilai potensi korupsi dalam kasus tersebut sebesar Rp2.357.436.197,” kata Baihaqi.

Dalam kasus ini, menurut Baihaqi, Poltabes Banda Aceh telah menetapkan empat tersangka, yaitu El, Bendahara Pengeluaran Politeknik Aceh, RR, Ketua Yayasan Politeknik Aceh, ZH, Direktur Politeknik Aceh dan Si, Ketua Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh.

“Sesuai  penelusuran MaTA, kasus indikasi korupsi ini masih mengendap di Kejari Banda Aceh. Kalau memang berkas perkara kasus ini sudah lengkap, kenapa tidak limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh? Dan kalau berkas perkara kasus ini belum lengkap, kenapa Kejari Banda Aceh tidak mengembalikannya ke Poltabes Banda Aceh?” Bahaqi mempertanyakan.

MaTA mensinyalir kasus yang menjerat para petinggi Politeknik Aceh ini telah diintervensi oknum tertentu sehingga Kejari Banda Aceh ‘mengendapkannya’ atau tanpa tindaklanjut apapun. Selain itu, MaTA juga menemukan bahwa Poltabes Banda Aceh tidak menelusuri aliran dana dari hasil indikasi kejahatan ini.

MaTA menilai ini salah satu kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di Aceh sehingga penting bagi Kejari Banda Aceh segera menyelesaikan kasus tersebut. “MaTA juga meminta kepada sivitas akademika Politeknik Aceh khususnya dan masyarakat Aceh umumnya untuk mengawal pengusutan kasus ini,” ujar Baihaqi.

MaTA telah menyurati Kejari Banda Aceh agar kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam surat bernomor 084/B/MaTA/X/2015, MaTA minta Kepala Kejari Banda Aceh menyusun dakwaan kepada para tersangka dengan hukuman maksimal sebagaimana diamanahkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]