BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejari Lhokseumawe segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Sarjani Yunus, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe. Pasalnya, menurut MaTA, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Sarjani sudah dibacakan pada 9 Februari 2016.
Hal itu disampaikan Saryulis, Staf Bidang Hukum dan Politik MaTA melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 3 Agustus 2017. Ia menilai, alasan pihak Kejari Lhokseumawe belum menerima salinan putusan MA, terkesan aneh. MaTA sendiri sudah mendapatkan salinan putusan tersebut dari website resmi Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh publik. Sehingga terkesan aneh jika jaksa belum menerima salinan putusan atas nama Sarjani Yunus, ujar Saryulis.
Saryulis mengatakan, kalau memang jaksa punya itikad baik dalam pemberantasan korupsi, tentu tidak hanya menunggu salinan putusan tersebut dikirimkan. Karena Surat Edaran dan Keputusan MA sudah jelas mengisyaratkan untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, katanya.
Ia kemudian memaparkan isi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Menurut Saryulis, poin ke-2 surat edaran tersebut menyatakan wajib menyampaikan salinan putusan selambat-lambatnya selama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Selain Surat Edaran Mahkamah Agung itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Keputusan Nomor: 214/KMA/SK/XIII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Dalam lampirannya disebutkan batasan pengiriman salinan putusan selambat-lambatnya selama 14 hari kerja untuk perkara umum dan satu hari kerja untuk pidana khusus, ujar Saryulis.
Selain itu, MaTA mempertanyakan, apakah JPU telah melakukan upaya kasasi setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 06/PID.TIPIKOR/2014/PT-BNA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada tahun 2014 terhadap terdakwa Husaini Setiawan dalam perkara tersebut. Husaini merupakan rekanan pelaksana pengadaan Alkes di bawah Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011.
Jaksa harus mengumumkan kepada publik, apakah waktu itu benar melakukan upaya kasasi atau tidak, sehingga publik tidak bertanya-tanya terhadap kebenarannya. Hal itu juga penting bagi status yang bersangkutan (Husaini), dan juga tidak ada upaya pengaburan kebenaran dalam pemberantasan korupsi di Aceh, ujar Saryulis.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri dihubungi portalsatu.com, Rabu, 2 Agustus 2017, sekitar pukul 16.15 WIB, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap permohonan kasasi dari JPU dan Sarjani. Itu sebabnya, kata Syaiful, jaksa belum dapat mengeksekusi Sarjani.
Sampai hari ini (Rabu), kita belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Sarjani terkait permohonan kasasi itu. Kalau belum kita terima salinan putusannya, belum dapat dieksekusi, itu diatur dalam KUHPidana, ujar Syaiful melalui telepon seluler. (Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, MA Tolak Permohonan Kasasi Sarjani)