LHOKSUKON – Sebanyak 50-an anak-anak dan remaja terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP dan WH Aceh Utara, Kamis, 12 November 2015 sekitar pukul 19.30 WIB. Rata-rata mereka bolos mengaji dengan bermain game online dan Play Station (PS) di sejumlah warung internet (warnet) yang ada di Kota Lhoksukon.
 
“Semalam kami menjaring anak-anak dan remaja yang seharusnya pada ba’da (usai) magrib masih berada di tempat pengajian, bukannya warnet. Setelah dikumpulkan mereka kami beri pembinaan agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Muhktar, melalui  Ketua WH, Tgk Mursalin kepada portalsatu.com, Jumat, 13 November 2015.

Menurutnya razia ba’da magrib itu merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bupati No 33 tahun 2014 tentang penguatan syari'at Islam. Di dalamnya juga termasuk penertiban siswa saat jam sekolah dan penertiban busana islami.

“Berulangkali kami memperingati dan memberi pemahaman kepada pengusaha atau pemilik warnet, agar tidak mengizinkan anak-anak dan remaja masuk di waktu belajar (sekolah) dan mengaji. Jika terus diabaikan, maka kami akan meminta pihak terkait untuk mencabut izin usahanya,” ujar Mursalin.

Selain itu, Jumat, pukul 13.40 WIB pihaknya juga melaksanakan pengajian bersama jajaran Muspida Plus di Kecamatan Paya Bakong.

“Pengajian ini rutin dilakukan setiap Jumat dengan tempat yang berbeda-beda. Sebelum pelaksanaan salat Jumat juga dilakukan sosialiasi ke pusat kecamatan oleh polwan dan petugas WH wanita. Mereka menyerukan agar kaum adam yang sudah cukup umur atau dewasa untuk segera ke masjid. Warung makan dan toko-toko juga diminta untuk tutup hingga waktu shalat Jumat berakhir,” kata Mursalin.[]