LHOKSEUMAWE Mahkamah Agung dilaporkan mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar dengan terdakwa Dasni…
LHOKSEUMAWE Mahkamah Agung dilaporkan mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar dengan terdakwa Dasni Yuzar.
Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA) RI dilansir laman resmi MA, perkara dengan nomor register 2481 K/PID.SUS/2015 itu masuk ke MA pada 7 Oktober 2015. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan termohon/terdakwa H. Dasni Yuzar, S.H., M.M. Dalam perkara tersebut, majelis hakim MA Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., dan Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Perkara itu diputus pada 2 Mei 2016 dengan amar putusan kabul kasasi.
Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang putusan kasasi MA tehadap terdakwa Dasni Yuzar tersebut. Biasanya dalam waktu satu bulan (diterima pemberitahuan setelah MA menetapkan putusan kasasi), kata Mukhlis menjawab portalsatu.com, Senin, 16 Mei 2016.
Dihubungi terpisah, penasehat hukum terdakwa Dasni Yuzar, Muzakir Ibrahim, S.H., mengaku belum menerima pemberitahuan tentang putusan MA tersebut. Saya dengar orang ini (jaksa) dapat info (soal MA kabulkan permohonan kasasi perkara terdakwa Dasni Yuzar) dari website MA, tapi belum bisa kita lihat amar putusannya. Jadi, kita belum tahu apakah info itu sekadar menerima berkas permohonan atau sudah ada amar putusannya. Kita tunggu saja pemberitahuan resmi, ujarnya.
Proses hukum
Perkara korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe dari APBA 2010 senilai Rp1 miliar itu mulanya ditangani penyidik Kejati Aceh. Kajati Aceh melalui surat nomor 185/N.1/Fd.1/03/2014 tanggal 13 Maret 2014 menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka adalah Dasni Yuzar, Reza Maulana, dan Amir Nizam. Dua nama terakhir merupakan anak dan adik kandung Dasni Yuzar. Dasni Yuzar merupakan pendiri Yayasan Cakra Donya (YCD), sedangkan Reza Maulana dan Amir Nizam masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris YCD.
Kejati Aceh menyebut penggunaan dana hibah Rp1 miliar tersebut untuk kegiatan pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Lhokseumawe. Namun pada saat itu YCD belum memiliki badan hukum yang sah. Sementara syarat penerima dana hibah haruslah lembaga yang bisa membuktikan legalitas hukum yang sah, hal ini yang menjadi indikator kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi, tulis pihak Kejati Aceh melalui siaran pers, kala itu.
Ketika Kejati Aceh mengumumkan penetapakan tersangka perkara itu, Dasni Yuzar sedang menjabat Sekretaris Kota Lhokseumawe, Amir Nizam menduduki jabatan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe, dan Reza Maulana kabarnya tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dasni Yuzar melalui kuasa hukumnya, Muzakir Ibrahim, S.H., mengembalikan Rp1 miliar dana hibah yang diterima dari APBA 2010 kepada penyidik Kejati Aceh. Dana barang bukti itu kemudian disimpan pada rekening penitipan Kejati Aceh di BRI Banda Aceh, 12 Juni 2014.
Sekitar lima bulan kemudian, penyidik Kejati Aceh menyerahkan berkas kasus YCD dan ketiga tersangka ke Kejari Lhokseumawe. Sejak saat itu, 20 November 2014, jaksa menetapkan tersangka Dasni Yuzar, Reza Maulana, dan Amir Nizam sebagai tahanan kota.
Tim JPU lantas melimpahkan berkas perkara Dasni Yuzar, Reza Maulana dan Amir Nizam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 5 Desember 2014. Sebelas hari kemudian, Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe, Doan Adhyaksa Brata, S.H., dan Helmi Abdul Azis, S.H., terhadap ketiga terdakwa.
Terdakwa Dasni Yuzar, Reza Maulana dan Amir Nizam (dalam berkas terpisah) didakwa dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Materi dakwaan terhadap ketiga terdakwa turut dipublikasikan lewat laman resmi Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Pada pekan-pekan berikutnya, persidangan beragendakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, duplik JPU, putusan sela majelis hakim, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ketiga terdakwa, pembacaan tuntutan JPU, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa hingga pembacaan putusan majelis hakim.
JPU menuntut terdakwa Dasni Yuzar dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair (pengganti denda) enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui putusannya nomor 55/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna menyatakan terdakwa Dasni Yuzar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair JPU.
Putusan/vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Ainal Mardhiah SH didampingi Hakim Anggota Syaiful Hasari SH dan Zulfan Efendi SH dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 19 Juni 2015. Akan tetapi, salah seorang hakim berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya terkait vonis bebas tersebut. Seorang hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan korupsi, sedangkan dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sehingga divonis bebas. JPU kemudian melayangkan permohonan kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh.[] (idg)