JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assesment) medis terhadap 12 orang korban pelanggaran HAM Berat di Desa Jambu Keupok, Kecamatan Bakongan Aceh Selatan. Mereka adalah korban pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diberlakukan pada 1989-1998 di Aceh.
“Assesment ini menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian melalui Tim Ad Hoc, dengan kesimpulan bahwa memang ada pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Jambu Keupok 2003″, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam siaran pers, Jumat 19 Agustus 2016. Hasto ikut memimpin langsung tim ke Aceh Selatan.
Assesment medis, kata dia, dilakukan guna menemukan kebutuhan medis seperti apa yang diperlukan oleh para korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan digunakan sebagai rujukan LPSK dalam memberikan bantuan medis kepada korban.
Selain mengajukan permohonan bantuan medis, Hasto mengatakan para korban juga mengharapkan adanya kompensasi yang diberikan terhadap para korban sebagai ganti rugi atas penyiksaan yang mereka alami. Ada juga yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa tersebut.