TERKINI
NEWS

KontraS Aceh: Penegakan Hukum di Banda Aceh ‘Tebang Pilih’

BANDA ACEH – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan penegakan hukum menggunakan sistem hukum apapun tidak boleh “tebang pilih”. Pasalnya,…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan penegakan hukum menggunakan sistem hukum apapun tidak boleh “tebang pilih”. Pasalnya, semua orang berkedudukan sama di depan hukum.

“Itulah prinsip utama penegakan hukum. Dalam konteks Banda Aceh, hal itu tidak terjadi, di mana masih ada pihak yang tidak bisa dihukum secara aturan hukum yang berlaku. Padahal, aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut ada, dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2002 tentang Khalwat,” ujar Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 3 Desember 2015.

Hendra menyebut pernyataan Wali Kota Banda Aceh di salah satu media bahwa “tidak bisa dilakukan penghukuman untuk kasus-kasus tertentu”, menunjukkan masih adanya intervensi penguasa dalam penegakan hukum. Seharusnya, kata dia, kasus yang terjadi terkait dengan HB (inisial salah seorang pelaku khalwat di Banda Aceh) harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada.

“Dalam hal ini harus diproses melalui Mahkamah Syariah, bukan malah dilindungi oleh penguasa. Biarkanlah proses hukum yang
memutuskan suatu persoalan itu bisa dihukum atau tidak,” kata Hendra.

Hendra menilai apa yang terjadi terhadap HB menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi penegakan hukum di Aceh. “Untuk itu sangat penting dilakukan evaluasi terkait dengan pengakan hokum syariat supaya tidak hanya menyasar kelompok-kelompok yang rentan karena tidak memiliki akses yang dekat dengan kekuasaan di Aceh,” ujarnya.

“Melihat apa yang terjadi terhadap kasus-kasus tertentu, ini juga menunjukkan kalau aparat penegakan hukum syariat tidak berdiri secara
independen dengan berada di bawah eksekutif. Untuk itu penting juga dibenahi sistem aparat hukum syariat tersebut harus terpisah dari
kekuasaan hukum, di mana dalam sistem ketatanegaraan aparat penegakan hukum seharusnya mandiri dari bebas dari eksekutif, karena dia bagian
dari yudikatif,” kata Hendra lagi.

Menurut Hendra, posisi Satpol PP dan WH dalam konteks Aceh seharusnya menjadi bagian terpisah dari eksekutif. Karena Satpol PP dan WH, kata dia, menegakkan aturan hukum yang akan diatur dalam qanun dan sudah mempunyai hukum acara sendiri.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar