LHOKSEUMAWE – Penyelesaian kasus Simpang KKA menunjukkan perkembangan positif. Pada Mei tahun ini, berkas kasus Simpang KKA akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama pada seminar Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM? yang diadakan di gedung Hasbi Ash-Shiddiqie, Lhokseumawe oleh RPuK, K2HAU, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM melalui Program Peduli, 3 Mei 2016.
Sepriadi mengatakan, berkas penyelidikan kasus Simpang KKA sudah selesai pada April lalu. Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini, katanya, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang juga menjadi salah satu narasumber seminar itu mengatakan perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas HAM. Akan selalu muncul nuansa politis menuju Pengadilan HAM, katanya.
Hendra menambahkan, Masyarakat sipil harus terus mengawal agar kasus ini dapat terselesaikan dan mekanisme yang dijalankan benar-benar memberi keadilan bagi korban.