TERKINI
NEWS

18 Tahun Tragedi Simpang KKA, Pemerintah Dinilai Masih Abaikan Hak Korban

LHOKSUKON – Forum Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (FK3T-SP.KKA) melakukan ziarah dan doa bersama di kuburan para korban di Gampong Leubu…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSUKON – Forum Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (FK3T-SP.KKA) melakukan ziarah dan doa bersama di kuburan para korban di Gampong Leubu Mesjid, Kecamatan Makmur, Bireuen, Rabu, 3 Mei 2017.

Setelah itu, dilanjutkan dengan aksi diam (tutup mulut) di Simpang KKA, Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang hingga kini dinilai masih mengabaikan pemenuhan hak-hak korban.

Kegiatan itu didukung KontraS Aceh, RPUK, Koalisi NGO HAM Aceh, BSUIA, Flower Aceh, SeIA, AWPF, PKBI Aceh, KPI Aceh, SP Aceh, Yayasan Pulih Aceh, LBH Banda Aceh, Kata Hati Institute, Yayasan Paska Aceh, ELSAM, AJAR, SAHuR Aceh, BEM Unimal, TAPAK BA, FPAU, PIGMA PEUGOE ACUT, dan KOPSA Aceh.

Peringatan 18 tahun peristiwa Simpang KKA kali ini, bertepatan dengan penyelenggaraan periode ketiga Evaluasi Periodik Universal (UPR) Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations 3rd Cycle Universal Periodic Review) yang diadakan di Jenewa. Forum Sidang UPR empat tahun ini akan dihadiri 193 negara, termasuk Indonesia. Pertemuan itu untuk mengevaluasi kinerja pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah elemen sipil di Aceh itu menjelaskan, mengenang tragedi Simpang KKA bukan sekadar mengingat sejarah bangsa yang penuh luka dan belum diobati, tetapi juga keadilan yang terus diingkari pemerintah. Selain hak korban, pengabaian ini dinilai juga berdampak pada publik yang punya hak untuk mengetahui kebenaran sepenuhnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran, baik karena pelanggaran itu sendiri maupun untuk memastikan agar peristiwa atau kejahatan-kejahatan serupa tidak berulang di masa kini dan akan datang.

Tragedi Simpang KKA yang terjadi 3 Mei 1999 merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Operasi Militer di Aceh. Pada tahun 2000, Komisi Independen Pengusutan Kekerasan Aceh (KIPKA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Keppres) Nomor 88/1999, telah melakukan pengkajian dan penyelidikan. Dalam laporan KIPKA disebutkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap penembakan rakyat sipil tersebut.

Komnas HAM pada 2014 juga telah melakukan penyelidikan projustisia terhadap peristiwa Simpang KKA. Dalam laporan Komnas HAM dirilis tahun 2016 menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat pada peristiwa Simpang KKA. Dalam peristiwa ini mengakibatkan 21 orang masyarakat sipil mati dibunuh, 30 orang melangalami persekusi.

Dua komisi yang dibentuk negara tersebut telah merekomendasikan agar pemerintah menindaklanjuti kasus Simpang KKA ke proses hukum. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun pelaku yang diproses hukum, bahkan karier mereka terus menanjak dan memperoleh posisi-posisi penting.

“Atas kondisi itu, kami mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan berbagai produk peraturan lainnya yang terkait. Jika pemerintah tidak punya kemauan menyelesaikan secara sungguh-sungguh, tidak tertutup kemungkinan dunia luar atau internasional akan ambil alih urusan,” ujar Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal, Jalaluddin melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Kamis, 4 Mei 2017.

Jalaluddin menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Seharusnya Presiden segera mengimplementasikan janji tersebut dengan membentuk Komite Adhoc/Komisi Kepresidenan. Pembentukan Komite Adhoc atau Komisi Kepresidenan dapat menjadi solusi terbaik untuk menjembatani semua persoalan, dan mempercepat proses penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam konteks lokal Aceh, kata Jalaluddin, telah terbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Qanun No. 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh. KKR Aceh merupakan inisitif lokal Aceh yang memiliki landasan hukum dan konsep yang jelas penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial, bagian dari implementasi mandat MoU Helsinki dan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

Namun, Jalaluddin menilai kehadiran KKR Aceh belum menjadi diskursus penting di kalangan pemerintah pusat. Belum ada dukungan politik dan legal secara nasional untuk memperkuat eksistensi KKR Aceh. Hambatan lain, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Operasional dan Kesekretariatan KKR Aceh.

Jalaluddin menilai sikap pemerintah ini berimplikasi terhambatnya kerja-kerja KKR Aceh, sehingga akan terabainya pemenuhan hak-hak para korban.

Mengingat urgensinya KKR Aceh, pemerintah pusat diminta memberikan dukungan politik dan legal untuk memperkuat KKR Aceh. Begitu juga Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Kesekretariatan dan Operasional KKR Aceh.

Jalaluddin menilai lemahnya dukungan pemerintah ini juga disebabkan ketidakpedulian parlemen, baik DPR RI maupun DPR Aceh yang selama ini cendrung diam dan membiarkan persoalan rakyat ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. “Legislatif seharusnya menggunakan kewenangannya memanggil pemerintah untuk mempertanyakan terkait proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya.[](rel)

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar