SIGLI – Sikap Partai Golkar Aceh terkait perkara bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh, tetap mengikuti acuan perundang-undangan yang ada.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh, T. M. Nurlif, Selasa, 3 Mei 2016, kepada sejumlah wartawan di sela-sela membuka turnamen bola kaki Piala T. M. Nurlif Cup di Lapangan Korolla, Kompleks Pelajar Tijue, Kabupaten Pidie.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir masalah bendera Aceh, karena saya belum ada informasi dari teman-teman DPRA dari Fraksi Golkar. Sekembali dari sini, akan saya tanyakan perkembangan terakhir, ” kata Nurlif yang merupakan salah satu bakal calon Gubernur Aceh pada pilkada 2017 mendatang.
Saat ditanya sikap Partai Golkar terkait bendera Aceh jika harus diubah dari bentuk dan lambang yang ada saat ini, mantan anggota DPR RI ini, kembali mengatakan akan mendukung kalau bendera sesuai perundang-undangan. “Sekali lagi, kita punya undang-undang yang menjadi pedoman dan Golkar ikut mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Nurlif.
Disinggung bahwa soal bendera Aceh sudah diatur dalam UUPA sehingga mekanisme perundang-undangan apa yang ia maksud, Nurlif menjelaskan, untuk saat ini lambang bendera harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. “Berarti ada aturan mekanisme perundang-undangan lain yang mengatur,” katanya.[]