TERKINI
TAK BERKATEGORI

Komisi III DPRA; Tanah Pemerintah Aceh di Aceh Tengah Diprioritaskan untuk Kampus dan Rumah Sakit

TAKENGON - Tim Komisi III DPR Aceh yang meninjau tanah seluas 122 Ha milik Pemerintah Aceh di Aceh Tengah mengatakan, kunjungan mereka hanya sebatas untuk…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 861×

TAKENGON – Tim Komisi III DPR Aceh yang meninjau tanah seluas 122 Ha milik Pemerintah Aceh di Aceh Tengah mengatakan, kunjungan mereka hanya sebatas untuk meninjau, bukan untuk mengambil keputusan. Hasil tinjauan ini akan dilaporkan ke pimpinan DPR Aceh.

“Namun secara umum kami dapat memastikan prioritas tanah akan diberikan untuk kebutuhan umum, seperti untuk kampus STAIN dan pembangunan rumah sakit regional,” kata anggota Tim Komisi III Hj Mariati, di lokasi tanah tersebut di Gampông Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah, Kamis, 27 April 2016.

Mariati, bersama anggota lainnya H. Asip Amin serta dua anggota yang berasal dari Gayo yakni Ibramsyah dan Alaidin Abu Abbas mengatakan, DPR Aceh akan mendukung penuh pengalihan aset Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, apalagi di kawasan tersebut sudah terbangun banyak perkantoran.

Ditanya perihal klaim masyarakat yang mengatakan tanah di kawasan itu sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Aceh, juru bicara tim Alaidin Abu Abbas menjelaskan jika pihaknya tidak akan berkonflik dengan masyarakat. Nanti juga akan dilaporkan agar ada kepastikan keberadaan masyarakat yang sebagian sudah membangun rumah di lokasi itu.

“Kita tidak akan berkonflik dengan siapa pun, yang kami lakukan sekarang supaya tanah Belang Bebangka ini cepat selesai,” ujar Alaidin.

Tim Komisi III berada di Aceh Tengah dalam rangka menindaklanjuti surat pimpinan DPRA soal tanah Blang Bebangka yang akan dialihkan Pemerintah Aceh kepada pemerintah kabupaten, dan diharapkan cepat selesai.[](ihn)

SAFRIANDI A. ROSMANUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar