IDI RAYEK - KIP Aceh belum mengumumkan hasil penelitian jumlah minimal dan sebaran terhadap syarat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur…
IDI RAYEK – KIP Aceh belum mengumumkan hasil penelitian jumlah minimal dan sebaran terhadap syarat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur jalur indepeden.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Muhammad, S.E.Ak., kepada portalsatu.com, Selasa, 16 Agustus 2016, mengatakan, pihaknya sedang meneliti/memeriksa seluruh berkas syarat dukungan pasangan bakal calon Bup-Wabup Aceh Timur jalur independen.
Pengumuman lulus syarat administrasi (penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, red) akan kita umumkan pada tanggal 20 Agustus 2016. Sementara tahap verifikasi ini sedang kita laksanakan di kantor (KIP), ujar Muhammad.
Muhammad menyebut hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KIP.
Sampai batas waktu penyerahan berkas (syarat dukungan) tanggal 10 Agustus 2016 hanya satu pasangan, yaitu Ridwan Abu Bakar dan Abdul Rani (Nektu-Polem, red). Mereka telah menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 23.143 lembar, katanya.
(Baca: Nektu: Kami Hadir Untuk Menyatukan Masyarakat Aceh Timur)
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, jadwal penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, serta analisis dukungan ganda (terkait syarat dukungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota), 6-15 Agustus 2016.
Berikutnya, penyampaian syarat dukungan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada PPS, 16-20 Agustus 2016. Lalu, penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa, 21 Agustus-3 September 2016. (Lihat: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016)[] (idg)