BANDA ACEH – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Afrizal Tjoetra, mengatakan undang-undang terkait dengan keterbukaan informasi sudah berlaku di Aceh sejak 2010 lalu. Menurutnya jika ada pihak yang berusaha menutup-nutupi informasi publik maka layak untuk disengketakan.

“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, sejatinya seluruh proses harus dilakukan secara terbuka. Jika tidak maka pihak itu bisa disengketakan oleh peminta informasi,” kata Afrizal Tjoetra saat dihubungi oleh portalsatu.com, Selasa, 15 Desember 2015.

Hal itu dikatakan Afrizal terkait dengan pemilihan BPMA yang terkesan ditutup untuk publik. Kabarnya sudah ada tiga nama yang terpilih sebagai calon ketua lembaga ini. Namun ketiga nama bahkan seluruh calon tersebut tidak diberitahu kepada publik.

Afrizal menilai proses yang seperti ini menyalahi undang-undang keterbukaan informasi. Karena berdasarkan UU keterbukaan informasi urusan publik harus dapat diakses oleh publik.

“Untuk urusan kepentingan publik harus dilakukan secara terbuka apalagi UU 2008 sudah mengamanahkan demikian,” katanya.

Afrizal berharap peraturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak.

“Kalau rahasia negara, ya wajar kalau tidak dibuka untuk publik, dan jika informasi publik ditutup-tutupi maka bisa disengketakan,” ujarnya.[](bna)