BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan polemik Qanun Kelembagaan Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pasalnya dua qanun tersebut masuk dalam bagian kewenangan Aceh.

“Secara yuridis, ketiga qanun ini sudah berlaku sah secara yuridis dan sebelumnya kita juga sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri,” ujar Ketua DPRA, Tgk H. Muharuddin, Rabu, 4 November 2015.

Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah membentuk tim Pansus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita masih menunggu proses dari tim pansus untuk mengundang sejumlah stakeholder, baik itu gubernur beserta instansi terkait, pihak DPR RI maupun pihak Kementerian dan Presiden agar permasalahan ini segera mencapai titik temu. Kita juga berharap Presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera agar tidak semakin berlarut-larut,” ujarnya lagi.[]