BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh masih membahas beberapa rancangan Qanun Aceh yang masuk dalam program legilasi (prolega) 2015. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPR Aceh, Tgk H. Muharuddin, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2015.

“Untuk tahun ini ada beberapa qanun yang masih dalam tahap pembahasan. Mayoritasnya sudah dan sedang dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Ketua DPR Aceh, Tgk H. Muharuddin.

Menurutnya sejumlah qanun yang merupakan hasil usulan dari pihak eksekutif maupun legislatif tersebut umumnya sudah dalam tahap finasilasi. Adapun rancangan Qanun-Qanun Aceh yang baru dalam pembahasan diantaranya qanun BPR, qanun Tatacara Ganti Rugi Aset Pemerintah Aceh, qanun BRA, serta Kode Etik dan Tatacara Acara Badan Kehormatan Dewan.

“Sementara untuk qanun lainnya seperti qanun Kerukunan Antar Umat Beragama masih menunggu tahap finalisasi, begitu juga dengan qanun pendidikan. Umumnya sudah dalam tahap finalisasi,” ujarnya lagi.[]