JAKARTA – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Gubernur Aceh mengusulkan nama calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berkompeten, memiliki sumber daya di bidang migas, sehingga penyiapan lembaga tersebut akan sesuai harapan masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky kepada portalsatu.com melalui siaran persnya, Sabtu, 28 November 2015. Iskandar telah mengikuti Workshop Kegiatan Hulu Migas dengan DPR Aceh dalam rangka pembentukan BPMA yang dilaksanakan Satuan Kerja Kegiatan (SKK) Migas di Jakarta, Jumat, 27 November, siang.
“Ini penting kami ingatkan agar tidak menimbulkan kegaduhan soal BPMA. Kita banyak juga mendiskusikan masalah ini dengan SKK Migas. Semoga keberadaan lembaga BPMA memberi dampak positif untuk Aceh,” ujar politisi muda DPRA ini.
Mantan aktivis mahasiswa ini menambahkan, sebaiknya dalam setiap proses pembentukan BPMA, gubernur melibatkan pihak DPRA. Meski demikian, kata Iskandar, sebelumnya gubernur sudah mengirimkan 17 nama ke Kementerian ESDM. Nama-nama tersebut merupakan tim pembentukan BPMA versi gubernur.
Sementara itu, kata Iskandar, pihak Kementerian ESDM sudah meminta gubernur segera mengirimkan tiga nama calon kepala BPMA untuk kemudian diuji kepatutan dan kelayakan. “Nama calon kepala (BPMA) ini dikirim oleh gubernur nantinya, maka kita minta benar-benar profesional,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Iskandar Farlaky, surat ESDM tertanggal 17 Nopember 2015 kepada Gubernur Aceh meminta usulan tiga nama calon kepala BPMA dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25,26, dan pasal 27. PP No 23 Tahun 2015.
“Dalam surat juga disebutkan agar dapat berlaku efektif bulan Mei 2016. Usulan nama calon kepala BPMA dapat disampaikan kepada Menteri ESDM dalam kesempatan pertama (akhir Nopember 2015) dan pelantikan pada 13 Desember 2015 bertepatan dengan Hari Nusantara di Banda Aceh,” bebernya.
Iskandar menambahkan, untuk susunan pengurus di level pengawas BPMA terdapat pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat. Sedangkan pengurus divisi BPMA akan direkrut Kepala BPMA yang dilantik nantinya.
“Ada sekitar lima divisi di bawah kepala (BPMA). Unsur masyarakat di pengawas dipilih oleh gubernur. Ini kewenangan gubernur, jadi kewenangan jangan disalahgunakan. Menurut informasi yang saya terima ada lima unit di bawah kepala BPMA, yaitu perencanaan, keuangan dan komersil, operasi dan produksi, umum, dan internal. Pengangkatan pengurus BPMA oleh kepala BPMA sesuai pasal 21 PP 23 tahun 2015,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]