BANDA ACEH – Pemanfaatan Dana Alokasi Gampong (DAG) harus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntasi pemerintahan. Aparatur dan masyarakat gampong mesti menyadari dana tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional.
Aparatur gampong ditantang untuk lebih memahami sistem berlaku dalam pemerintahan khususnya pengelolaan dana gampong. Aparatur gampong harus memahami benar, kewajiban dan hak yang harus dipenuhi sehingga pengelolaan gampong yang mandiri dapat berjalan dengan baik, ujar Sekda Banda Aceh Ir Bahagia Dipl SE.
Sekda Bahagia menyampaikan itu saat membuka Sosialisasi Kewajiban Perpajakan, Pengelolaan Keuangan Gampong serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Senin (12/10/2015).
Kegiatan itu digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, diikuti para geuchik, sekretaris desa/gampong, dan bendahara gampong se-Kota Banda Aceh. Hadir pula Asisten Pemerintahan Setda Banda Aceh Bachtiar SSos, Kepala DPKAD Drs Purnama Karya MM, dan Kepala KPP Pratama Banda Aceh Sulaiman SE Ak MM.
Menurut Bahagia, DAG merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk menyejahterakan masyarakat dari tingkat bawah dengan memberikan kesempatan untuk mandiri mengelola pembangunan gampongnya mulai dari merencanakan, mengimplementasikan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut.