Data Kejati Aceh, Januari sampai September 2015 setidaknya ada 52 kasus dalam tahap penyelidikan, 27 kasus tahap penyidikan, dan 37 kasus sudah tahap penuntutan atau dilimpahkan ke pengadilan.
BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menunggak kasus tindak pidana korupsi terbesar selama periode semester pertama 2015. Dalam daftar itu, Kejati Aceh berada pada urutan kelima, yaitu 46 kasus dan total kerugian negara sebesar Rp338,9 miliar.
Menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan, belum naik ke penuntutan, kata peneliti dari Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu. (Baca: 46 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp338,9 Miliar Menunggak di Kejati Aceh?)
Terkait hal itu, Kajati Aceh melalui Kasie Penyidikan, Satria, S.H., M.H., dan Kasie Penkum dan Humas Amir Hamzah, S.H., mengatakan, data tersebut kurang valid dan tidak sesuai dengan data yang ada pada kejaksaan.
Kita tidak mengetahui sumber data darimana yang diambil oleh teman-teman di ICW, karena faktanya tidak demikian, ucap Amir Hamzah saat ditemui portalsatu.com di kantornya, Selasa, 20 Oktober 2015.
Amir Hamzah menjelaskan, berdasarkan data Kejati Aceh, sejak Januari sampai September 2015 setidaknya ada 52 kasus dalam tahap penyelidikan, 27 kasus tahap penyidikan, dan 37 kasus tahap penuntutan atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Tidak benar jika ada yang mengatakan potensi kerugian negara mencapai 338,9 miliar, karena data yang kita punya mengatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus Januari sampai September hanya 114 miliar, dan uang negara yang sudah berhasil diselamatkan sebanyak 1,6 miliar, ucap Amir Hamzah.
Amir Hamzah menyebut pihaknya sangat menghargai antusiasme lembaga-lembaga yang konsen memerangi korupsi. Namun, ia berharap ada koordinasi antara lembaga tersebut dengan berbagai pihak, sehingga dapat menghasilkan data yang valid.
Kita harapkan organisasi seperti ICW, MaTA, GeRAK, dan organisasi lainnya yang bergerak di bidang penanganan korupsi harus punya koordinasi, karena koordinasi itu perlu, dan kita tentu akan bekerja sama dalam membuka informasi, kata Amir Hamzah.[] (idg)