BANDA ACEH – Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bakal mencabut Qanun penggunaan jilbab mendapat sorotan tajam dari elemen sipil di Aceh. Salah satunya dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh yang menilai arah kebijakan tersebut tidak pro terhadap keberagaman di Indonesia.
“Kami dari KAMMI Aceh menilai bahwa ini menunjukkan kekerdilan pemikiran seorang menteri yang tidak pro terhadap keberagaman dan kemajemukan Indonesia,” ujar Ketua KAMMI Aceh, Darlis Aziz, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 24 Februari 2016.
Dia mengatakan Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Menurutnya sudah selayaknyalah seorang menteri menghargai kekhususan Aceh sebagai daerah Syariat Islam dan memiliki penduduk mayoritas muslim, yang menghendaki jilbab sebagai sebuah aturan kolektif.
“Janganlah Aceh didiskriminasi karena hanya berpenduduk 5 juta jiwa dan mayoritas Muslim. Jika ini terus digaungkan, maka inilah yang disebut sebagai intoleransi yang sebenarnya,” katanya.
Dia mengatakan pernyataan Tjahjo tersebut menunjukkannya kapasitasnya yang dinilai tidak layak sebagai seorang pemimpin, bahkan untuk lurah sekalipun. “Dia (Menteri Tjahjo-red) tampaknya tidak memahami payung hukum Aceh, yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Darlis Aziz.
Padahal, kata Darlis, UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan produk hukum nasional yang lahir dari dapur DPR-RI. “Pada waktu itu, dia (Tjahjo Kumolo-red) sendiri merupakan Anggota DPR-RI,” katanya.