LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Utara untuk berjihad memberantas narkoba. Selama ini, kata dia, pihaknya telah menuntut hukuman mati kepada bandar narkoba.
“Kami Forkopimda Aceh Utara telah melakukan beberapa upaya untuk memberantasan narkoba, demikian juga antisipasinya. Kami selalu membicarakan bagaimana cara untuk meminimalisir peredaran narkoba. Sebagai upaya penegakan hukum tegas, kami tuntut bandar narkoba dengan hukuman mati,” ujar Teuku Rahmatsyah dalam orasinya saat Deklarasi Masyarakat Antinarkoba di Lhoksukon, Rabu, 23 Desember 2015.
Kajari Rahmatsyah menambahkan, “Mari kita selamatkan Indonesia. Mari kita selamatkan Aceh dan generasi muda dari bahaya narkoba”.