TERKINI
TAK BERKATEGORI

Tiga Anggota Polres Aceh Utara Dipecat karena Narkoba

"Berawal dari narkoba bisa menjadi kriminalitas lainnya, karena narkoba induknya kriminalitas".

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 2.3K×

LHOKSUKON – Delapan puluh persen penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh Utara merupakan napi/tahanan kasus narkotika. Bahkan tahun ini tiga anggota Polres Aceh Utara dipecat karena terlibat narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi saat menyampaikan orasinya dalam Deklarasi Masyarakat Antinarkoba di Lapangan Upacara Kota Lhoksukon, Rabu, 23 Desember 2015. Sebagai upaya pemberantasan narkoba, kata dia, pihaknya akan menjalankan program kampung bersih narkoba.

“Berawal dari narkoba bisa menjadi kriminalitas lainnya, karena narkoba induknya kriminalitas. Dari beberapa pengalaman, narkoba masuk dari laut dan darat. Untuk para geuchik yang bertugas di wilayah pesisir pantai, harap segera memberi informasi kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas narkoba,” ujar Achmadi.

Sementara itu, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Eka Oktavianus Wahyu Cahyono dalam orasinya mengatakan, dirinya juga akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat narkoba.

“Jika ada anggota saya terlibat dan terindikasi narkoba mohon dikabari. Saya sangat mendukung pemberantasan narkoba. Apabila ada anggota saya yang terlibat, maka akan saya tindak dengan pemecatan dan dihukum,” tegas Oktavianus Wahyu Cahyono.[] (idg)

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar