TERKINI
NEWS

Jubir PA: Pelaksanaan Peringatan Damai Belum Menjawab Implementasi Perjanjian

Pihaknya juga meminta publik untuk mempertanyakan berapa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan 10 tahun damai ini.

ISKANDAR NORMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan sejarah. Hal ini terlihat dari peringatan 10 Tahun Perdamaian Aceh yang dilaksanakan pada 15 November 2015. Seharusnya peringatan damai Aceh wajib diperingati pada setiap 15 Agustus setiap tahun berjalan.

“Pemerintah jangan menyesatkan sejarah. Sudah terlalu banyak yang menyesatkan sejarah Aceh,” kata Jubir PA, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Minggu,15 November 2015.

Dia mengatakan peringatan 10 tahun damai Aceh juga terkesan seperti lomba pidato bagi elit nasional di Aceh. Pasalnya dari semua pembicara dan keynote speker yang tampil, sepertinya melepaskan tangan dalam mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Harusnya 10 tahun damai adalah hari refleksi bagi kita semua. Apa yang sudah dicapai dari 10 tahun damai ini? Apa yang kurang. Apa aturan kekhususan Aceh yang belum disahkan pusat? Ini yang seharusnya dituntaskan serta bukan lomba pidato,” katanya.

Pihaknya juga meminta publik untuk mempertanyakan berapa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan 10 tahun damai ini. Kemudian panitia wajib mempertanggungjawabkan kepada publik Aceh hasil peringatan damai yang dilakukan dua hari ini.

“Ini perlu diperjelas karena menggunakan anggaran publik Aceh. Jangan sampai ada penyelewengan nantinya,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak DPR Aceh untuk meng-qanunkan hari-hari yang bersejarah bagi Aceh dalam satu tahun kalender. Salah satunya termasuk hari damai Aceh pada 15 Agustus. Peringatan damai juga diminta untuk diterapkan dalam muatan lokal sekolah di Aceh.

Dia berharap momen 10 tahun damai ini supaya dijadikan sebagai acuan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, untuk meng-inventaris poin-poin dalam pelaksanaan MoU dan UUPA yang belum selesai.

“Tidak hanya bicara MoU dan UUPA saja, namun bicarakan juga isi dari itu semua, sehingga publik di Aceh dan Indonesia juga memahami tentang hal tersebut,” katanya.

Dia mengatakan MoU dan UUPA itu bukan milik GAM saja. Namun damai dan UUPA merupakan milik seluruh masyarakat Aceh. “Makanya kita mempunyai tanggung jawab bersama juga untuk kelangsungannya,” ujarnya.

Dia mengatakan kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri serta beberapa tokoh perdamaian Aceh dari Crisis Management Iniative (CMI) ke Aceh ini tidak mampu memberikan jawaban dan solusi kepada rakyat Aceh, berkaitan dengan hak Aceh yang belum diserahkan oleh pemerintah pusat.

Dia berharap semua pihak mendesak pemerintah pusat agar semua kewenangan yang dijanjikan khusus bagi Aceh dapat dipenuhi segera. 
“Terlebih lagi terkait penuntasan program reintegrasi serta pemberdayaan mantan kombatan, tapol atau napol dan masyarakat korban konflik, serta masyarakat keseluruhan,” kata Adi Laweung.

Dia mengatakan semua hal yang belum selesai dan tidak mau diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib melaporkan secara tertulis kepada CMI untuk dibicarakan kembali. “Dan diambil keputusan bersama kembali yang saling mengikat. Hal ini ditegaskan dalam Poin 6.1 Huruf (a) MoU Helsinki 15 Agustus 2015,” ujarnya. []

ISKANDAR NORMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar