BANDA ACEH – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langkat, Deli, dan Asahan, Mukhtar Abdullah, menyayangkan penolakan-penolakan kewenangan Aceh yang dilakukan oleh beberapa pihak. 

“Bendera dan lambang adalah ciri khas rakyat Aceh. Bendera Bintang Bulan dan lambang itu bukan milik GAM, tapi milik orang yang tinggal di Aceh, semua unsur yang ada dan berdomisili di Aceh saat ini, nyan na hak untuk memiliki bendera nyan,” ujar pria yang akrab disapa Teungku Mus Langkat kepada portalsatu.com, Minggu, 29 November 2015.

Dia juga mengatakan kewenangan ini merupakan harapan seluruh rakyat Aceh. Menurutnya hal tersebut bukan sekadar harapan eks-kombatan belaka. “Jika berbicara masalah kesejahteraan, ini dua hal yang berbeda. Bendera penting, kesejahteraan juga penting. Mengenai kesejahteraan ini masih harus dimaklumi lantaran ada krisis kepercayaan dan ketidakseriusan pemerintah Indonesia mengimplementasikan MoU Helsinki secara menyeluruh,” katanya. 

Teungku Mus Langkat juga mengatakan jika pemerintah Indonesia masih mempermasalahkan bendera Aceh yang telah diatur dalam qanun, maka akan ada pihak ketiga nantinya yang menuntut kemerdekaan. “Pihak ketiga itu bisa saja masyarakat Aceh, walaupun merdeka itu tidak disebutkan dalam MoU,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan hal yang didambakan oleh orang Aceh saat ini adalah bisa mengatur pemerintahan sendiri tanpa intervensi Jakarta. “Harapan peu? Indonesia harus memberikan PP Kewenangan Aceh. Mungkin dengan na PP Kewenangan Aceh, kesejahteraan Aceh akan terjamin,” ujarnya.

Dia mengatakan beberapa PP Kewenangan Aceh tersebut termasuk Qanun Jinayah, Bagi Hasil Migas, dan Pertanahan serta Qanun Wali Nanggroe. “Dengan PP Kewenangan Aceh, peu yang teupeugot jroh, dengan keputusan droe teuh, dukungan masyarakat dan ulama akan jroh,” katanya.[]