BANDA ACEH – Ketua Badan Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma, membantah telah mendukung langkah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Pasal 205 UUPA. Menurutnya hal tersebut telah mengganggu persepsi masyarakat terhadap JKMA Aceh.

“Juga mendapat banyak respon dari masyarakat maupun JKMA Wilayah terkait kebijakan yang bukan merupakan kebijakan JKMA Aceh,” kata Zulfikar Arma dalam siaran persnya yang diterima portalsatu.com, Selasa, 10 November 2015.

Dia mengatakan JKMA Aceh tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung YARA dalam menggugat UUPA. Selama proses gugatan YARA berjalan di ruang publik, JKMA Aceh belum pernah sekalipun berkomunikasi maupun menjalin hubungan kerja dengan YARA. 

“Sehingga sangat tidak beralasan untuk menghubungkan JKMA Aceh dengan YARA,” katanya.
 
Dia menilai nama JKMA telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak mengenal ketua JKMA yang disebut dalam berita itu, siapa dia sebenarnya, apakah orgasisasi yang dipimpin itu legal atau ilegal, dan kami meminta kepada pihak media yang telah memuat pernyataan tentang JKMA mendukung gugatan YARA untuk memberi klarifikasi sumber berita dan otentifikasi lembaga yang digunakan”.

“Sekali lagi kami ingin menjelasakan bahwa organisasi JKMA Aceh dari dulu telah terlibat dalam pembuatan UUPA, yang mana  kami mengusulkan masuknya pasal tentang Pemerintahan Mukim dan Gampong di Aceh, yaitu di Pasal 114, dan selama ini JKMA Aceh juga bekerja dalam penguatan mukim dan lembaga adat di Aceh,” kata Zulfikar Arma.

Dia berharap publik Aceh tidak terpancing dengan berita tersebut karena itu adalah tidak benar. “JKMA Aceh masih komit dan terus bergerak bersama masyarakat adat Aceh untuk berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya,” katanya.[]