BIREUEN – Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Amir Addani, M. Kes., terkesan mengelak saat dikonfirmasi soal temuan puluhan jarum suntik bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.

“Coba dikonfirmasi ke Dinas Kebersihan, karena Puskesmas ada incinerator-nya (alat pengolahan limbah medis),” kata Amir menjawab portalsatu.com melalui layanan pesan singkat (SMS), Kamis, 15 Oktober 2015.

Saat dihubungi ulang untuk konfirmasi soal temuan sampah medis tersebut, Amir tidak merespon panggilan masuk di telpon selulernya.

Diberitakan sebelumnya, pihak LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menemukan sampah medis di TPA Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Sampah itu berupa jarum suntik bekas yang dibuang secara serampangan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Ini jelas sangat berbahaya, kalau seandainya jarum itu bekas suntikan penderita HIV, maka sudah dapat dipastikan ancaman virus mematikan itu mengintai masyarakat Bireuen. Bekas peralatan medis itu harusnya dibakar dengan suhu tinggi, agar penyakit tak tertular ke masyarakat,” kata Asisten Advokasi LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Syahrul, kepada portalsatu.com saat berkunjung ke Takengon, Senin, 12 Oktober 2015.

Dia mengatakan secara ketentuan hukum tidak dibenarkan membuang sampah medis sembarangan, karena dapat berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat. Larangan itu pula telah diatur dalam Pasal 8 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 

Dalam pasal itu jelas diterangkan syarat untuk mendirikan rumah sakit, baik itu swasta maupun negeri, di antaranya harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah. Namun apabila tidak memiliki Amdal maka rumah sakit itu tidak dibenarkan untuk beroperasi.

Dalam undang-undang itu pula dijelaskan sebelum beroperasi, sebuah rumah sakit harus memiliki TPA tersendiri yang aman bagi lingkungan.

“Sampah kalau di rumah sakit itu ada dua jenis. Pertama sampah medis seperti jarum suntik bekas dan lain-lain, dan kedua sampah non-medis berbentuk kertas administrasi bekas. Namun ia tetap tidak dibenarkan untuk menggunakan TPA umum, dia harus ada TPA sendiri kepunyaan RS,” katanya. (Baca: LBH Temukan Puluhan Jarum Suntik Bekas di TPA Cot Buket).[] (idg)