BIREUEN – Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Amir Addani, M. Kes., terkesan mengelak saat dikonfirmasi soal temuan puluhan jarum suntik bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan.
“Coba dikonfirmasi ke Dinas Kebersihan, karena Puskesmas ada incinerator-nya (alat pengolahan limbah medis),” kata Amir menjawab portalsatu.com melalui layanan pesan singkat (SMS), Kamis, 15 Oktober 2015.
Saat dihubungi ulang untuk konfirmasi soal temuan sampah medis tersebut, Amir tidak merespon panggilan masuk di telpon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, pihak LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menemukan sampah medis di TPA Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Sampah itu berupa jarum suntik bekas yang dibuang secara serampangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Ini jelas sangat berbahaya, kalau seandainya jarum itu bekas suntikan penderita HIV, maka sudah dapat dipastikan ancaman virus mematikan itu mengintai masyarakat Bireuen. Bekas peralatan medis itu harusnya dibakar dengan suhu tinggi, agar penyakit tak tertular ke masyarakat,” kata Asisten Advokasi LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Syahrul, kepada portalsatu.com saat berkunjung ke Takengon, Senin, 12 Oktober 2015.
Dia mengatakan secara ketentuan hukum tidak dibenarkan membuang sampah medis sembarangan, karena dapat berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat. Larangan itu pula telah diatur dalam Pasal 8 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.