LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam waktu dekat akan memanggil dua terhukum perkara mesum tahun 2005, yaitu TZA, mantan anggota DPRK Lhokseumawe bersama seorang oknum guru inisial CMR. Pasalnya, sampai saat ini keduanya belum menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Saya baru tahu tiga hari lalu, bahwa ada dua terhukum yang belum dieksekusi cambuk. Jadi, dalam waktu dekat keduanya akan kita lakukan pemanggilan, bila tidak hadir maka akan kita panggil untuk kedua kali, bila tidak hadir juga maka akan kita jemput paksa, kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, S.H., kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2017.
Ia menerangkan, pihak kejaksaan berkomitmen tetap akan menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah. Setelah proses pemanggilan akan dilakukan eksekusi. Sementara untuk waktu dan tempat akan diputuskan setelah kedua terhukum memenuhi panggilan jaksa.
Isnawati juga mengaku belum tahu adanya terhukum kasus maisir yang belum dieksekusi. Hal ini dikarenakan dirinya baru setahun bertugas di Lhokseumawe.