SUBULUSSALAM – Puluhan warga Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam mendatangi wali kota. Mereka menyampaikan agar terduga khalwat (mesum) oknum kades terpilih inisial (P) di Kecamatan Rundeng diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam pertemuan di Pendopo Wali Kota Subulussalam, Jumat, 6 Oktober 2017, turut hadir Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra mendampingi masyarakat Tualang.
Setelah mendengar keluhan masyarakat, Wali Kota Subulussalam Merah Sakti mengajak warga agar jangan mau diboncengi kepentingan politik kelompok tertentu dengan memanfaatkan kasus tersebut.
“Anda jangan mau diboncengi kepentingan. Kalau mau mengungkapkan, silakan ungkap kasus oknum kepala desa di daerah Kecamatan Sultan Daulat yang nyata-nyata memposting foto di facebook dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, kata Merah Sakti.
Merah Sakti mengatakan, kasus ini bermuatan politis, karena oknum kades Tualang terpilih terduga khalwat itu satu marga dengannya, sehingga kasus itu dikaitkan dengan dirinya.